Metroterkini.com - Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur ditangkap Bareskrim Polri di rumahnya di Kecamatan Pakis, Malang. Meski begitu, tim kuasa hukum Gus Nur belum mengetahui penangkapan tersebut atas laporan polisi (LP) yang mana.
"Kami pun juga tidak tahu apakah atas laporan yang kemarin (aliansi santri Jember) atau bukan. Karena kan ini LP-nya beda, ada dua," ujar Andry Ermawan kuasa hukum Gus Nur, Sabtu (24/10/2020).
"Jadi kami masih mendalami dulu surat penangkapannya, surat perintah penahanannya dan segala macam," tambahnya.
Menurut Andry, usai ditangkap Bareskrim Polri, Gus Nur secara otomatis langsung dibawa ke Jakarta. Untuk itu, pihaknya telah menyiapkan tim kuasa hukum di sana.
"Untuk sementara di Jakarta juga ada tim saya yang handle sementara kalau ada pemeriksaan. Nanti barangkali saya nyusul ke sana," terang andry.
Penangkapan terhadap Gus Nur terkesan mendadak, Andry mengaku tetap menghargai proses hukum. Untuk itu kini pihaknya tengah fokus memberikan pembelaan. Ia juga berharap agar Gus Nur selalu kuat menghadapi ini.
Setelah banyak laporan terkait ujaran kebencian, penceramah Sugi Nur Rahardjo alias Gus Nur ditangkap Bareskrim Polri.
Pria yang melakukan podcas dengan Refly Harun ini ditangkap di kediamannya di Malang, Jawa Timur pada Sabtu, 24 Oktober 2020 dini hari pukul 00.00 WIB.
Menurut anak Gus Nur, Muhammad Munjiat mengatakan, ayahnya ditangkap pada pukul 00.00 WIB. Malam itu, ada 30 orang polisi datang ke rumah Gus Nur menunjukkan surat penangkapan dan penggeledahan.
Setelah melakukan penggeledahan, polisi membawa Gus Nur ke Bareskrim Polri.
"Setelah menggeledah, membawa Laptop, hardis, handphone, bapak dibawa polisi," ujar Muhammad Munjiat, anak laki-laki Gus Nur.
Pihak kepolisian pun membenarkan telah menangkap Gus Nur.
"Benar, (Gus Nur) telah ditangkap,"kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo pada Sabtu (24/10/2020).
Pihak keluarga Gus Nur terlihat tenang. Mereka menyerahkan kasus Gus Nur kepada pengacara yang akan mendampinginya. [**]